Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a meliputi:
a. perpindahan JF ahli muda ke dalam Jabatan Administrator; atau
b. perpindahan JF penyelia dan ahli pertama ke dalam Jabatan Pengawas;
(2) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja PNS.
Koreksi Anda
