Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Tata Cara pengisian dan pengangkatan JPT dan Jabatan Administrasi dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengisian dan pengangkatan JPT dan Jabatan Administrasi di lingkungan Kementerian.
(2) Tata Cara pengisian dan pengangkatan dalam JPT dan Jabatan Administrasi bertujuan untuk pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan menyediakan
pilihan yang lebih luas bagi Kementerian serta memberi kesempatan kepada para PNS untuk diangkat dalam JPT dan Jabatan Administrasi di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
