Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Non-PNS adalah warga negara INDONESIA diluar kalangan PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 5. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Kementerian Pemuda dan Olahraga. 6. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang selanjutnya disebut JPT Madya adalah jabatan yang meliputi sekretaris kementerian, deputi, dan staf ahli di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. 7. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disebut JPT Pratama adalah jabatan yang meliputi inspektur, kepala biro, sekretaris deputi, dan asisten deputi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. 8. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 9. Jabatan Administrator adalah jabatan yang meliputi kepala bagian di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. 10. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang meliputi kepala subbagian di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. 11. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. 12. Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. 13. Talenta adalah PNS yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok rencana suksesi. 14. Kelompok Rencana Suksesi adalah kelompok talenta yang berasal dari kotak 9 (Sembilan), 8 (delapan), dan 7 (tujuh) yang disiapkan untuk menduduki jabatan target. 15. Manajemen Talenta adalah sistem pengelolaan dalam mengakuisisi, mengembangkan, mempertahankan, menghargai, dan mempersiapkan pegawai sebagai kader pemimpin masa depan. 16. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun nonteknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. 17. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. 19. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian yang selanjutnya disebut PPK adalah Menteri. 20. Pejabat yang Berwenang Kementerian yang selanjutnya disebut PyB adalah Sekretaris Kementerian. 21. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Koreksi Anda