Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Berita Negara
Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 358) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: