Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga yang selanjutnya disebut DAK Fisik Subbidang Olahraga adalah dana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik subbidang olahraga yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Kepala Daerah adalah bupati untuk daerah kabupaten atau wali kota untuk daerah kota.
5. Dinas Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
6. Kementerian adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
8. Unit Kerja Eselon I adalah Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian yang membidangi urusan infrastruktur olahraga.