Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 09 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 315 Tahun 2015), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: