Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2. Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah adalah bantuan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa yang tidak termasuk dalam Bantuan Pemerintah yang dialokasikan pada kelompok akun belanja barang nonoperasional lainnya dan belanja barang untuk diserahkan kepada
masyakarat/pemerintah daerah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.
3. Penerima Bantuan adalah pemangku kepentingan (stakeholders) kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan yang terdiri dari Perseorangan, Kelompok Masyarakat, dan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
5. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
6. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
7. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan yang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran.