Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Logo yang telah digunakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2024 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b. perubahan dan/atau penggantian Logo sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara bertahap terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
