Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Pihak Lain, Kementerian berhak mengajukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda