Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Logo dilarang untuk: a. dicoret, ditulis, digambar, diubah bentuk, dan/atau dirusak dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan organisasi Kementerian; b. digunakan dalam kondisi rusak dan/atau tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; c. ditiru baik sebagian maupun keseluruhan dan/atau menjadi bagian dari Logo bagi perseorangan, organisasi, badan hukum, dan/atau badan usaha; d. ditempatkan pada tempat yang memiliki konotasi negatif dan/atau merugikan citra Kementerian; e. digunakan tanpa mendapatkan rekomendasi tertulis terlebih dahulu dari Kementerian; dan/atau f. digunakan untuk kepentingan komersial yang tidak memberikan manfaat bagi kepentingan negara dan/atau Kementerian.
Koreksi Anda