Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) harus: a. ditempatkan pada lokasi yang memenuhi standar kelayakan visual dan terhormat; dan b. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Standar kelayakan visual dan terhormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda