Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain digunakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Logo dapat digunakan oleh Pihak Lain pada kegiatan kepemudaan, keolahragaan, kepramukaan, dan/atau kegiatan resmi lainnya. (2) Penggunaan Logo oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada media promosi, dokumentasi, dan publikasi sebagai berikut: a. spanduk; b. baliho; c. banner; d. backdrop; e. videotron; f. neon sign; g. situs web; h. media sosial; i. sertifikat; j. piala; dan/atau k. media promosi, dokumentasi, dan publikasi lainnya. (3) Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Menteri. (4) Tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda