Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Logo digunakan oleh Kementerian pada: a. setiap bentuk publikasi, promosi dan dokumentasi melalui media cetak, digital, dan elektronik; b. papan nama kantor; c. pakaian dinas dan atribut Pegawai; d. identitas kepemilikan barang milik negara Kementerian; e. administrasi persuratan dan ketatalaksanaan; dan/atau f. kegiatan kepemudaan, keolahragaan, kepramukaan, dan kegiatan resmi lainnya.
Koreksi Anda