Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya
Teks Saat Ini
Logo digunakan oleh Kementerian pada:
a. setiap bentuk publikasi, promosi dan dokumentasi melalui media cetak, digital, dan elektronik;
b. papan nama kantor;
c. pakaian dinas dan atribut Pegawai;
d. identitas kepemilikan barang milik negara Kementerian;
e. administrasi persuratan dan ketatalaksanaan; dan/atau
f. kegiatan kepemudaan, keolahragaan, kepramukaan, dan kegiatan resmi lainnya.
Koreksi Anda
