Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Logo bertujuan untuk: a. menunjukkan simbol dan identitas Kementerian; b. memperkuat visi dan misi Kementerian; c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian; d. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi; dan e. mendorong internalisasi reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kementerian.
Koreksi Anda