Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan, program dan kegiatan, anggaran, serta standar operasional prosedur yang telah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2021 tentang Proses Bisnis Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1486) tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kebijakan, program dan kegiatan, anggaran, serta standar operasional prosedur yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda