Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Peta Relasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d digunakan untuk memahami peranan setiap unit organisasi dalam mengerjakan suatu Proses sehingga tercapai Output yang ditentukan.
Koreksi Anda
