Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peta Relasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d digunakan untuk memahami peranan setiap unit organisasi dalam mengerjakan suatu Proses sehingga tercapai Output yang ditentukan.
Koreksi Anda