Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Proses Bisnis level 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan penjabaran lebih rinci dari Peta Proses Bisnis level 0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Peta Proses Bisnis level 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan Peta Proses Bisnis yang dilakukan oleh unit organisasi dan keterhubungan antara satu Proses dengan Proses lainnya.
Koreksi Anda