Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Peta Proses Bisnis level 0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan Peta Proses Bisnis yang memuat seluruh Proses Bisnis Kementerian yang terdiri atas:
a. Proses Bisnis utama;
b. Proses Bisnis manajemen; dan
c. Proses Bisnis pendukung.
(2) Peta Proses Bisnis level 0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan turunan langsung dari visi, misi, serta tujuan yang ingin dicapai.
(3) Peta Proses Bisnis level 0 mengacu kepada dokumen rencana strategis organisasi, dokumen tugas dan fungsi organisasi, serta dokumen pendukung lainnya yang menggambarkan keluaran utama yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
