Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemuda adalah warga negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pemuda dan olahraga untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
3. Pengiriman adalah proses fasilitasi keikutsertaan atau partisipasi delegasi dalam forum kepemudaan internasional.
4. Delegasi adalah Pemuda, baik perorangan atau kelompok yang dipilih sebagai utusan yang mewakili kepentingan INDONESIA untuk dikirim dalam forum kepemudaan internasional.
5. Penyelenggara adalah Kementerian, kementerian dan lembaga lain, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan di bidang kepemudaan yang melakukan Pengiriman Delegasi pada forum kepemudaan internasional.
6. Calon Peserta adalah Pemuda yang mengikuti tahapan seleksi Pengiriman Delegasi forum kepemudaan internasional.
7. Peserta adalah Pemuda yang dinyatakan lolos untuk mengikuti kegiatan Pengiriman Delegasi pada forum kepemudaan internasional.
8. Tim Seleksi adalah tim yang dibentuk oleh Penyelenggara untuk melakukan proses penilaian, pemilihan Peserta, Pengiriman Delegasi pada forum kepemudaan internasional.
9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.