Pasal 3
Pengelolaan tenaga dan sumber daya pemuda dilaksanakan oleh unit kerja instansi pemerintah pusat yang bertanggung jawab di bidang pemberdayaan pemuda atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepemudaan di pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta dapat dilakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga/daerah/instansi.