Pasal 1
Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan keolahragaan merupakan finalisasi dari validasi data yang diisi ke dalam sistem informasi pemetaan urusan pemerintah
daerah dan penentuan beban kerja untuk memperoleh informasi tentang intensitas urusan pemerintahan wajib dan potensi urusan pilihan serta beban kerja penyelenggaraan urusan dan digunakan untuk menentukan susunan dan tipe perangkat daerah.