Pasal 1
(1) Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2016-2019 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah bidang kepemudaan dan keolahragaan untuk periode 4 (empat) tahun terhitung mulai tahun 2016 sampai dengan 2019.
(2) Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2016-2019 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program PRESIDEN hasil Pemilihan Umum tahun 2014.
(3) Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, kegiatan, dan pendanaan pembangunan di bidang kepemudaan dan keolahragaan, serta bersifat indikatif.
(4) Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.