Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi olahraga melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga pada:
a. pengguna Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga;
b. lembaga pendidikan;
c. lembaga pelatihan; dan
d. institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi olahraga dapat melakukan:
a. bimbingan teknis;
b. tinjau lapangan; dan
c. evaluasi.
Koreksi Anda
