Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi olahraga melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga pada: a. pengguna Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga; b. lembaga pendidikan; c. lembaga pelatihan; dan d. institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi olahraga dapat melakukan: a. bimbingan teknis; b. tinjau lapangan; dan c. evaluasi.
Koreksi Anda