Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi olahraga.
(2) Pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dapat diusulkan oleh pengguna Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, dan/atau institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi.
(3) Dalam pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi olahraga dapat membentuk tim.
(4) Pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dilakukan melalui:
a. penelaahan terhadap usul pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga;
b. penyusunan konsep pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga;
c. verifikasi konsep pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga;
d. penilaian hasil verifikasi;
e. pembahasan konsep SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga bersama pemangku kepentingan melalui forum konsensus untuk memperoleh tanggapan dan/atau masukan;
f. penyampaian hasil pembahasan konsep SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang telah disepakati kepada Menteri; dan
g. penetapan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga oleh Menteri.
Koreksi Anda
