Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga diarahkan pada tersedianya SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang memenuhi prinsip:
a. relevan dengan kebutuhan pemangku kepentingan;
b. valid terhadap acuan dan/atau pembanding yang sah;
c. dapat diterima oleh pemangku kepentingan;
d. fleksibel untuk diterapkan oleh pemangku kepentingan; dan
e. mampu telusur (traceability) dan dapat dibandingkan dan/atau disetarakan dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun internasional.
(2) Pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga harus:
a. mengacu pada standar internasional untuk perumusan standar (regional model competency standards);
b. mengutamakan kemampuan penerapan di dalam negeri; dan
c. memperhatikan perbandingan dan kesetaraan dengan standar kompetensi internasional.
Koreksi Anda
