Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga diarahkan pada tersedianya SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang memenuhi prinsip: a. relevan dengan kebutuhan pemangku kepentingan; b. valid terhadap acuan dan/atau pembanding yang sah; c. dapat diterima oleh pemangku kepentingan; d. fleksibel untuk diterapkan oleh pemangku kepentingan; dan e. mampu telusur (traceability) dan dapat dibandingkan dan/atau disetarakan dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun internasional. (2) Pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga harus: a. mengacu pada standar internasional untuk perumusan standar (regional model competency standards); b. mengutamakan kemampuan penerapan di dalam negeri; dan c. memperhatikan perbandingan dan kesetaraan dengan standar kompetensi internasional.
Koreksi Anda