Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d menerapkan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga melalui: a. pengembangan skema sertifikasi kompetensi Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga sesuai dengan kualifikasi dan levelnya; dan b. pelaksanaan penilaian dan sertifikasi.
Koreksi Anda