Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga
Teks Saat Ini
Institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d menerapkan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga melalui:
a. pengembangan skema sertifikasi kompetensi Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga sesuai dengan kualifikasi dan levelnya; dan
b. pelaksanaan penilaian dan sertifikasi.
Koreksi Anda
