Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga
Teks Saat Ini
Lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c menerapkan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga melalui:
a. pengembangan program pelatihan dan kurikulum pelatihan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang meliputi pengembangan kurikulum silabus dan modul serta evaluasi hasil pelatihan; dan
b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga.
Koreksi Anda
