Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. induk organisasi cabang Olahraga;
d. organisasi profesi;
e. dunia usaha atau industri; dan
f. pengguna Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga lainnya.
(2) Pengguna Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga melalui:
a. pelaksanaan rekrutmen;
b. penilaian kinerja;
c. penyusunan uraian jabatan; dan
d. pengembangan program pelatihan yang spesifik sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
