Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga harus diterapkan oleh: a. pengguna Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga; b. lembaga pendidikan; c. lembaga pelatihan; dan d. institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi.
Koreksi Anda