Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga
Teks Saat Ini
SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga harus diterapkan oleh:
a. pengguna Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga;
b. lembaga pendidikan;
c. lembaga pelatihan; dan
d. institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi.
Koreksi Anda
