Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uraian Unit Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan rincian dari Unit Kompetensi yang mencakup elemen penting dari kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki oleh Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga. (2) Uraian Unit Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. kode unit; b. judul unit; c. deskripsi unit; d. elemen kompetensi; dan e. kriteria unjuk kerja.
Koreksi Anda