Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Unit Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan kumpulan uraian tugas atau keterampilan spesifik yang diperlukan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga untuk melakukan pekerjaan secara profesional dan efektif yang digunakan dalam pengembangan kurikulum, sertifikasi profesi, dan program pelatihan serta untuk menilai kesesuaian keterampilan dan pengetahuan individu dengan kebutuhan industri atau standar nasional dan internasional. (2) Daftar Unit Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. kode unit; dan b. judul Unit Kompetensi.
Koreksi Anda