Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deskripsi okupasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan penjelasan lengkap mengenai jabatan kerja di bidang kepelatihan Olahraga. (2) Deskripsi okupasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama jabatan; b. deskripsi; c. ruang lingkup okupasi; d. profil atau employability skills; e. persyaratan awal; dan f. tugas atau kompetensi.
Koreksi Anda