Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Deskripsi okupasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan penjelasan lengkap mengenai jabatan kerja di bidang kepelatihan Olahraga.
(2) Deskripsi okupasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama jabatan;
b. deskripsi;
c. ruang lingkup okupasi;
d. profil atau employability skills;
e. persyaratan awal; dan
f. tugas atau kompetensi.
Koreksi Anda
