Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daftar okupasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan jenis jabatan kerja di bidang kepelatihan Olahraga yang ditetapkan secara nasional.
Koreksi Anda