Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga sebagai Tenaga Keolahragaan harus memiliki kompetensi sesuai SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga.
(2) SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. daftar okupasi;
b. deskripsi okupasi;
c. daftar Unit Kompetensi; dan
d. uraian Unit Kompetensi.
(3) SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
