Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. 2. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi. 3. Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan yang selanjutnya disingkat SKTK adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan dan dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh Tenaga Keolahragaan untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi. 4. Unit Kompetensi adalah bagian terkecil dari standar kompetensi yang menjelaskan kemampuan spesifik yang harus dimiliki seseorang dalam menjalankan tugas atau pekerjaan tertentu. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga. 6. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga. 7. Pelatih Olahraga adalah seseorang yang berkompeten dalam Olahraga tertentu dan diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyiapkan fisik, teknik, taktik, dan mental olahragawan. 8. Asisten Pelatih Olahraga adalah seseorang yang berkompeten dalam Olahraga tertentu yang bertugas membantu Pelatih Olahraga dalam menyiapkan fisik, teknik, taktik, dan mental olahragawan.
Koreksi Anda