Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui kegiatan: a. penyadaran masyarakat; b. konsultasi; dan c. bimbingan teknis.
Koreksi Anda