Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi, informasi, dan edukasi dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan masyarakat dalam berolahraga.
(2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media komunikasi publik yang meliputi:
a. media cetak;
b. media penyiaran;
c. media daring;
d. media sosial;
e. media luar ruang;
f. komunikasi tatap muka.; dan/atau
g. media lainnya.
Koreksi Anda
