Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Internalisasi budaya Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berolahraga yang berdampak pada peningkatan: a. minat masyarakat dalam menggunakan produk Industri Olahraga dalam negeri; b. kapasitas produksi Industri Olahraga dalam negeri; dan c. jumlah Pelaku Industri Olahraga sehingga dapat menyerap tenaga kerja. (2) Internalisasi budaya Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemassalan Olahraga; b. komunikasi, informasi, dan edukasi; dan c. advokasi.
Koreksi Anda