Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Internalisasi budaya Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berolahraga yang berdampak pada peningkatan:
a. minat masyarakat dalam menggunakan produk Industri Olahraga dalam negeri;
b. kapasitas produksi Industri Olahraga dalam negeri;
dan
c. jumlah Pelaku Industri Olahraga sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
(2) Internalisasi budaya Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemassalan Olahraga;
b. komunikasi, informasi, dan edukasi; dan
c. advokasi.
Koreksi Anda
