Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Industri Olahraga.
(2) Pengembangan sistem pemasaran produk Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. memfasilitasi promosi produk Industri Olahraga di dalam negeri dan luar negeri;
b. mengembangkan kapasitas logistik;
c. meningkatkan literasi;
d. mendorong pemasaran berbasis kekayaan intelektual;
e. mewajibkan penyelenggara untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa pada penyelenggaraan pekan Olahraga, kejuaraan Olahraga, dan/atau festival Olahraga tingkat daerah, wilayah, nasional, dan internasional untuk menggunakan produk Industri Olahraga dalam negeri;
f. mendorong percepatan penayangan produk Industri Olahraga dalam negeri pada katalog sektoral atau katalog lokal; dan
g. melaksanakan kurasi produk Industri Olahraga yang mempunyai daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara.
Koreksi Anda
