Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan pendanaan yang memadai untuk penguatan ekosistem Industri Olahraga.
(2) Penyediaan pendanaan untuk penguatan ekosistem Industri Olahraga juga dapat berasal dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau Masyarakat.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dalam bentuk:
a. bantuan pemerintah;
b. hibah;
c. pemberian pinjaman dengan bunga rendah;
dan/atau
d. mesin dan/atau peralatan.
Koreksi Anda
