Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga terhadap konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf c merupakan tenaga ahli yang berperan untuk membantu, memberi saran, dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pelaku Industri Olahraga. (2) Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki keterampilan teknis, keterampilan administratif, dan keterampilan manajerial sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA di bidang Industri Olahraga dan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA. (3) Penyediaan konsultan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda