Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga terhadap tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b dilakukan untuk menghasilkan tenaga kerja yang mempunyai kompetensi kerja di bidang Industri Olahraga sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA meliputi:
a. kompetensi teknis; dan
b. kompetensi manajerial.
(2) Pengembangan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui kegiatan:
a. pendidikan dan pelatihan; dan
b. pemagangan.
(3) Pengembangan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap tenaga kerja dan calon tenaga kerja.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. lembaga pendidikan formal;
b. lembaga pendidikan nonformal;
c. lembaga penelitian dan pengembangan; atau
d. perusahaan Industri Olahraga.
Koreksi Anda
