Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga terhadap wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a dilakukan untuk membentuk wirausaha yang berkarakter dan bermental kewirausahaan serta mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang usahanya, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kreativitas dan inovasi.
(2) Pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap calon wirausaha Industri Olahraga dan wirausaha Industri Olahraga yang telah menjalankan kegiatan usahanya yang dilaksanakan melalui kegiatan antara lain:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. Inkubator Industri Olahraga; dan
c. kemitraan.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. lembaga pendidikan formal;
b. lembaga pendidikan nonformal; atau
c. lembaga penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
