Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dilakukan dengan: a. percepatan penyediaan jaringan komunikasi dan internet yang merata; b. mendorong transformasi digital; c. penyediaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang inklusif; d. mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu; e. mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi; dan f. memfasilitasi penyediaan program inkubasi berbasis digital dengan pelibatan mentor wirausaha berpengalaman dan wirausaha sukses.
Koreksi Anda