Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan sarana teknologi untuk pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga.
Koreksi Anda