Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berupa sentra usaha mikro, kecil, dan menengah Industri Olahraga. (2) Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan prasarana dan sarana untuk: a. ruang pamer; b. ruang praktik; dan c. ruang kreativitas. (3) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk fisik maupun virtual. (4) Pengelolaan infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat yang dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda