Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a merupakan ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh kegiatan Industri Olahraga yang meliputi kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
Koreksi Anda
