Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c berupa:
a. infrastruktur fisik; dan
b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kemitraan dengan Masyarakat dan dunia usaha.
Koreksi Anda
