Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c berupa: a. infrastruktur fisik; dan b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. (2) Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kemitraan dengan Masyarakat dan dunia usaha.
Koreksi Anda