Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Kerangka kebijakan dalam rangka pengembangan Industri Olahraga dilaksanakan sesuai rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Koreksi Anda
