Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Penguatan kerangka kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. sumber daya manusia Industri Olahraga yang berkualitas dan ketersediaan bahan baku;
b. minat dan daya beli masyarakat;
c. potensi daerah;
d. potensi pasar;
e. cabang Olahraga populer di masyarakat;
f. penerapan standardisasi produk Industri Olahraga;
g. strategi promosi produk Industri Olahraga; dan
h. kolaborasi lintas stakeholder.
Koreksi Anda
