Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan kerangka kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus mempertimbangkan: a. sumber daya manusia Industri Olahraga yang berkualitas dan ketersediaan bahan baku; b. minat dan daya beli masyarakat; c. potensi daerah; d. potensi pasar; e. cabang Olahraga populer di masyarakat; f. penerapan standardisasi produk Industri Olahraga; g. strategi promosi produk Industri Olahraga; dan h. kolaborasi lintas stakeholder.
Koreksi Anda